Ada juga yang meyakini, bahwa sisik dari satwa trenggiling ini, di jadikan bahan baku utama untuk pembuatan salah satu jenis Narkotika.
Di beberapa negara tertentu, daging trenggiling juga di masak untuk hidangan mewah yang di konsumsi oleh sebagian kaum elit atas.
Dilansir dari berbagai sumber, diperkirakan ada sekitar ratusan hingga ribuan ekor trenggiling di selundupkan per tahunnya di berbagai negara.
BACA JUGA:Jejak Sejarah Islam Masuk ke Bengkulu Abad 16, Ternyata Karena Ini
Di negara Indonesia, perdagangan trenggiling adalah tindakan pelanggaran hukum (ilegal) yang hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Nomor 106 Tahun 2018.
Oleh karena itu, marilah kita sebagai masyarakat Indonesia untuk tertib hukum, dengan tidak menangkap, membunuh ataupun menjual satwa yang dilindungi tersebut.
BACA JUGA:Bukan Hanya Dongeng dan Sinetron, Begini Sejarah 7 Manusia Harimau
Selain itu, kita juga dapat ikut membantu untuk dapat melestarikan satwa - satwa yang terancam punah. (**)