"Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa semua makanan minuman harus bersertifikat halal," tegasnya.
BACA JUGA:Unik! Selain Beruang, Ini 10 Hewan Melakukan Hibernasi Panjang
BACA JUGA:Endemik yang Dinyatakan Punah, Ini 5 Fakta Harimau Jawa yang Diyakini Masih Ada
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler turut memberikan komentar terkait batas wajibnya logo halal pada kemasan produk makanan dan minuman.
Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan dikarenakan sangat membantu, Muslim dan Muslimah yang merasa ragu apakah produk yang mereka makan itu halal.
“Itu sangat membantu, bagi penganut Muslim dan Muslimah di Indonesia maupun Bengkulu itu sendiri,” ucap Dempo.