Namun, tentunya Pemkab Bengkulu Utara ataupun BKN tidak akan mentolelir jika memang adanya kekurangan berkas tersebut karenaa memang peserta tidak memenuhi syarat.
Atau syarat yang digunakan bukanlah syarat yang asli atau diragukan keasliannya.
BACA JUGA:Pendidikan Dokter Spesialis Sekarang Bisa di Rumah Sakit
“Jika memang terkait item persyaratan yang tidak sesuai, jelas itu tidak bisa diproses,” tegas Syarifa Inayati.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Fahrudin menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara saat ini hanya menunggu pelantikan 903 PPPK guru tersebut.
Setelah tuntas tahapan pelantikan yang dilakukan oleh BKPSDM, maka barulah 903 PPPK tersebut menjadi tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan.
“Saat ini masih dalam tahapan perekrutan dan belum menjadi tenaga pendidik, sehingga kita menunggu dulu,” terangnya.
Dia menerangkan jika 903 tenaga pendidikan yang akan dilantik tersebut sudah diatur penempatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengaturan penempatan tersebut sesuai dengan kebutuhan guru dan sebaran guru masing-masing sekolah.
BACA JUGA:Pilkada 2024, 2 Bupati Uji Peruntungan di Pilgub, 1 Bupati Lirik Pilwakot
“Karena kita sudah memiliki dokumen jumlah guru di setiap sekolah berikut dengan mata pelajaran dan disiplin ilmunya maisng-masing,” jelasnya.
Dia memastikan guru akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang memang membutuhkan tambahan guru.
Selain itu, PPPK wajib mengikuti penempatan sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan atau kontrak kerja tersebut.
“Sehingga tidak ada pengajuan pindah, karena kita sudah menyusun sesuai dengan kebutuhan guru,” pungkas Fahrudin.