Jumlah tersebut memang lebih kecil, namun ada pertambahan 66 persen untuk daerah.
"Gambarannya, jika kendaraan bermotor nilainya Rp100 juta, pajaknya dahulu sebelum ada Perda baru ditetapkan Rp1,5 juta dan daerah dapat dana bagi hasil.
Maka dengan adanya Perda yang baru, ada opsen pajak, pajak dari provinsi turun menjadi Rp1,2 juta.
Namun ada opsen pajak yang langsung diseplit jadi penerimaan daerah.
Nilainya sebesar 66 persen, atau sekitar Rp700 ribu.
Alhasil pajak daerah yang diperoleh menjadi Rp1,9 juta," papar Amarullah.
Dengan Perda yang baru pula, penerimaan pajak pada hari itu juga akan langsung diterima daerah masing-masing langsung masuk rekening daerah.
"Jadi ke depan tak akan lagi ada darah menunggu transfer DBH dari provinsi, seperti yang selama ini terjadi.
Hal ini akan diimplementasikan pada awal 2025," tambahnya.
BACA JUGA:Menanti Relokasi Jembatan Desa Simpang, Warga Inisiatif Buat Jalur di Aliran Sungai
Dengan adanya opsen pajak ini, akan ada upaya yang dilakukan jajarannya untuk membuat langkah strategis.
Salah satunya akan lakukan pendataan bersama, dengan provinsi dari rumah ke rumah.
"Akan kita berdayakan dengan petugas PBB dan petugas di desa.
Sehingga nanti, pihak desa yang ditunjuk bisa mendata langsung dari rumah ke rumah jumlah kendaraan dan nomor plat kendaraan.
BACA JUGA:Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Media untuk Edukasi Pajak