KEPAHIANG, KORANRB.ID - Masyarakat Kabupaten Kepahiang mesti siap-siap. Dalam waktu dekat petugas pajak yang akan berkoordinasi dengan desa, akan menyambangi setiap rumah.
Mereka nantinya, akan mendata berapa jumlah kendaraan yang dimiliki penghuni rumah.
Diwawancarai, Senin 6 Mei 2024 Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Amarullah, SE M.Ap menerangkan, langkah tersebut akan dilakukan jajarannya guna mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Perda ini telah disahkan dan ditandatangani Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dan Sekda Kepahiang Hartono pada 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Habiskan Rp500 Juta, Warga Keluhkan Jalan Usaha Tani, Minta Inspektorat Segera Audit DD Suka Pindah
Disampaikan, Perda terkait pajak daerah tersebut merupakan perubahan atas Perda yang diberlakukan sebelumnya di tahun 2011.
"Perda terbaru sudah disahkan, kita akan menerapkannya," kata Amar.
Apa yang ingin diburu petugas pajak? Di dalam Perda retribusi daerah terbaru tersebut, juga mengatur tentang opsen atau pajak pertambahan.
Yakni, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Gandeng NGO, BKKBN Klaim Bisa Turunkan Stunting
Di dalamnya sudah diatur bagaimana daerah nantinya akan mendapatkan tarif maksimal 66 persen.
Di dalam Perda lama yang diatur selama ini, pendapatan pajak dari PKB hanya 1,5 persen.
"Daerah dapat dana bagi hasil. Maka dengan terbitnya Perda yang baru, ada namanya opsen pajak," kata Amarullah.
Hitungannya, pajak daerah yang diperoleh dari PKB adalah sebesar 1,2 persen.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Perbankan, Bank Bengkulu Kerja Sama dengan Polda Bengkulu