Diimbau pada 2025 bisa dibalik namakan atas nama pemilik, ini akan menambah peningkatan pajak daerah dari opsen pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Masih di dalam Perda, BBNKB kedua nantinya akan digratiskan.
Artinya, BBNKB hanya akan dikenakan untuk kendaraan baru baik roda dua maupun roda empat dan selebihnya.
"Ketika dibeli masyarakat Kabupaten Kepahiang, baik dari show room atau luar kota atau sesama masyarakat di daerah, ketika dibaliknamakan menjadi milik warga Kepahiang tidak dikenakan biaya apapun.
BACA JUGA:Serius Hadapi Pilkada Seluma, Erwin Gandeng 8 Partai
Hanya dikenakan biaya plat dan STNK saja. Harapanya, walaupun dari bea balik nama pajak berkurang.
Namun, PKB dapat meningkat.
Ini merangsang masyarakat agar membalik namakan kendaraan, yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang.
Ke depan juga tak akan lagi ada pajak progresif.
Walaupun miliki kendaraan lebih dari satu, pajaknya tak akan bertambah," jelas Amar.
BACA JUGA:Rokok Menjadi Masalah Kesehatan dan Awal Kemiskinan, Sekda Ajak Warga Berhenti Merokok
Guna merealisasikan Perda agar lebih maksimal, pihaknya juga akan menambah loket pembayaran, dengan berkoodinasi dengan MPP.
"Ya, petugas akan langsung cek kendaraan ke rumah.
Pelaksananya tahun ini juga.
Ini sudah koordinasi dengan UPDT Samsat Kepahiang, kerjasama dengan desa.
BACA JUGA:Realisasi PAD Kota Bengkulu Sudah Mencapai Rp35 Miliar, Ternyata Ini Penyumbang Terbesarnya