Tinggal dipastikan lagi, insentif untuk petugasnya di lapangan nanti.
Apakah per kendaraan dibayar Rp2.000 atau Rp3.000.
Kita akan lihat satuan kendaraan, agar tak ada kelebihan bayar," beber Amar.
Sebagai gambaran, dengan Perda lama, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan hanya di kisaran Rp7 miliar hingg Rp8 miliar.
BACA JUGA:Wah! 3 Ribu Lampu Jalan di Kota Bengkulu Rusak
Dengan Perda baru, pendapatan pajak yang nantinya bakal diterima daerah, dengan estimasi meningkat hingga 50 persen.
"Dari pendataan, jumlah kendaraan yang ada di provinsi Bengkulu sebanyak 1,2 juta unit, realisasi pajak kendaraan yang bayar pajak tak lebih dari 400 ribuan unit saja," demikian Amar.
Kategori :