LEBONG, KORANRB.ID - Bantuan dana Politik (Banpol) di Kabupaten Lebong, periode ini akan dicairkan dua kali.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikram, S.Sos menerangkan, pencairan dana Banpol dilakukan dua kali, karena akan ada peralihan Periode Anggota DPRD di Kabupaten Lebong.
Dari Periode 2019 - 2024, ke Periode 2024 - 2029 berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini.
"Tahap pertama akan dihitung 8 bulan, karena masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir sampai bulan Agustus. Setelah itu baru akan dicairkan tahap kedua," kata Ikram, Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:DAK Rp5 M untuk Rehab 2 Irigasi
Lebih lanjut terang, Ikram, untuk pencairan tahap kedua, atau pencairan Banpol periode 2024-2029 akan disesuaikan dengan suara yang diperoleh pada Pemilu 2024.
"Untuk pencairan tahap dua, melihat komposisi hitungan suara Partai dan perolehan kursi di DPRD," sebutnya.
Diakui Ikram, saat ini dana Banpol tersebut sudah di alokasi Pemerintah Kabupaten Lebong ke Kesebangpol sebagai penyalur dana tersebut.
"Dana sudah masuk, tinggal penyaluran," tutupnya.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Lebong Masih Tinggi
Masing-masing partai yang memiliki kursi di DPRD Lebong mendapatkan dana Banpol yang berbeda. Tergantung perolehan suara yang dihasilkan dalam Pemilu 2019 lalu.
Grafis Jumlah Perolehan Suara Pemilu 2019.
1. PKB (3 kursi): 6.970 jumlah suara sah
BACA JUGA:Hilang 23 Jam, Pelajar Kaur Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia
2. Gerindra (2 kursi): 3.711 jumlah suara sah