ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Ba (59) warga Kecamatan Napal Putih terdakwa kasus dugaan perbuatan asusila pada anak, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, Selasa (7/11). Kake ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan berupa 12 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda pada terdakwa.
Terdakwa didenda Rp 1 miliar subsideir 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan 20 tahun tersebut merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Unihaz Wujudkan SDM Unggul, Alumni Teknik Sipil Dilatih Balai Jakon Palembang
Selain itu, 20 tahun penjara juga merupakan hukuman badan tertinggi yang saat ini berlaku di Indonesia.
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai fakta persidangan.
Dalam persidangan JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila pada cucu tirinya.
“Karena hubungan terdakwa dengan korban adalah hubungan keluarga dekat. Korban adalah cucu tiri terdakwa. Sehingga seharusnya terdakwa ini melindungi korban anak tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan
Selain melakukan perbuatan asusila, terdakwa juga mengancam korban.
Terdakwa terbukti mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut pada orangtuanya atau pada nenek korban yang juga istri terdakwa.
“Banyak hal-hal yang kita nilai memberatkan sehingga kita menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman maksimal,” terangnya.
Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, ia menegaskan JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.