BENTENG KORANRB.ID - Sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 sudah selesai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu kemarin 8 Mei 2024.
Meskipun sidang sengketa sudah selesai, namun hasil atau putusan dari sengketa yang terjadi belum disampaikan.
Karena putusan sengketa ini akan disampaikan dalam sidang putusan yang akan dilksanakan pada hari Senin 20 Mei 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengatakan, pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah diminta hadir dalam sidang sengketa yang digelar MK pada hari Rabu kemarin.
BACA JUGA:Konsumsi Rutin Air Rebusan Putri Malu, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Sidang sengketa hanya berjalan sebentar saja dan akan dilanjutkan kembali dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang.
“Pada saat ini sidang sengketa hakim membacakan bahwa gugatan yang disampaikan oleh PAN telah dicabut.
Maka dari itu sidang akan dilanjutkan pada sidang kesimpulan pada 20 Mei mendatang," katanya.
Lanjut Evi, dengan demikian pihaknya tinggal menunggu saja sidang putusan yang akan disampaikan pada tanggal 20 Mei mendatang.
BACA JUGA:Motor Dinas Dibawa ke Sekretariat Parpol, Kades Pondok Makmur Segera Dipanggil
“Jadi saat ini kita hanya menunggu sidang putusan saja.
Bagaimana putusan final terkait hasil Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini hanya Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum menetapkan nama-nama DPRD Kabupaten terpilih untuk periode 2024-2029.
Sedangkan untuk daerah lain di Provinsi Bengkulu sudah mengumumkan semua nama-nama DPRD terpilih.
BACA JUGA:Istrimu Sedang Hamil ? Ini Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan