KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 39 desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander mengungkapkan, pendaftaran PPS sudah ditutup kemarin.
Namun saat ditutup ternyata masih ada desa yang jumlah pendaftar PPSnya masih kurang.
Tak hanya kurang jumlah pendaftar, ada juga beberapa desa yang belum menyelesaikan proses adminitrasi.
Maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS.
BACA JUGA:Tak Punya Uang Tapi Ingin Liburan, Cobain Cara Ini Yuk!
“Masa pendaftaran kita perpanjang sampai 3 hari kedepan. Bagi PPS yang sudah mendaftar namun belum melakukan pemberkasan fisik di kantor KPU Bengkulu Tengah untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.
Berikuti 39 desa yang masa pendaftaran PPSnya di perpanjang.
Di Kecamatan Bang Haji terdiri dari Desa Air Napal, Desa Bang Haji, Desa Genting, Desa Padang Burnai, Desa Sekayun Mudik dan Desa Taba Tengah.
Kecamatan Merigi Sakti terdiri dari Desa Curup, Desa Durian Lebar, Desa Pagar Agung, Desa Pagar Besi, Desa Pungguk Jaya, Desa Rajak Besi dan Desa Susup.
BACA JUGA:VIRAL! Tabrak Lari di Tebat Monok Kepahiang Terekam Kamera Pengendara, Ini Identitasnya
“Kecamatan Pematang Tiga terdiri dari Desa Aturan Mumpo, Desa Aturan Mumpo II, Desa Batu Beriang dan Desa Talang Tengah II,” terangnya.
Kecamatan Pondok Kelapa terdiri dari Desa Abu Sakim, Desa Bintang Selatan, Desa Harapan, Desa Sidodadi dan Desa Sunda Kelapa.
Kecamatan Pondok Kubang terdiri dari Desa Dusun Anyar, Desa Taba Jambu, Desa Talang Tengah I.
Kecamatan Karang Tinggi hanya Desa Padang Tambak dan Kecamatan Talang Empat hanya Desa Nakau.