BACA JUGA:Ormas Pemuda Pancasila, Ini AD/ART Organisasi, Ciri dan Apa yang Diperjuangkan
Sedangkan Kecamatan Kepahiang, Ujan Mas, Kabawetan, Tebat Karai, Bermani Ilir, Muara Kemumu dan Seberang Musi mengalami perpanjangan masa pendaftaran PPS Pilkada Kepahiang 2024.
Diketahui, masa pendaftaran PPS Pilkada Kepahiang 2024 sudah berakhir sejak 8 Mei 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masing-masing desa/kelurahan minimal wajib memiliki 6 pendaftar.
Di Kabupaten Kepahiang, hanya akan dipilih 3 PPS untuk setiap desa/kelurahan.
Berdasarkan hasil seleksi yang saat ini masih berjalan, hanya akan dipilih 351 PPS yang akan tersebar di 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang.
PPS terpilih nantinya, akan membawahi Pantarlih dan KPPS Pilkada Kepahiang 2024. (*)