KEPAHIANG, KORANRB.ID - Minim pelamar membuat pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang resmi diperpanjang, Kamis 9 Mei 2024.
Masa perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pilkada 2024 ini, hanya diperlukan untuk 37 desa/kelurahan saja di 7 Kecamatan Kabupaten Kepahiang.
Di dalam pengumuman yang disampaikan KPU Kepahiang, masa perpanjangan dilakukan terhitung selama 3 hari mulai hari ini, hingga 11 Mei 2024 mendatang.
Sama seperti tahapan sebelumnya, calon peserta seleksi PPS Pilkada Kepahiang wajib memasukkan kelengkapan berkas melalui aplikasi SIAKBA.
BACA JUGA:Mengintip Perjalanan Musik Metal Dunia dan Subgenrenya
Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan, masa perpanjangan hanya dilakukan kepada wilayah dengan jumlah pendaftar yang minim.
"Masa pendaftaran PPS Pilkada 2024 kita perpanjang," kata Anthaka.
Adapun wilayah desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang adalah sebagai berikut:
Air Raman, Embung Sido, Muara Lengkap, Langgar Jaya, Talang Pito Air Sempiang.
Pasar Sejantung, Taba Tebelet, Batu Kalung, Limbur Baru, Talang Tige, Renah Kurung.
BACA JUGA:Sering Bermain Futsal, Rasakan Manfaatnya
Babakan Bogor, Bandung Baru, Bandung Jaya, Bukit Sari, Mekar Sari, Pematang Donok.
Sidorejo, Sumber Sari, Suka Sari, Karang Anyar, Karang Endah, Kelilik, Kelobak.
Warung Pojok, Air Pesi, Air Selimang, Kandang, Taba Padang, Talang Babatan, Tebat Laut, Peraduan Binjai.
Taba Saling, Tertik, Daspetah dan Suro Baru. Dari daftar tersebut, hanya Kecamatan Merigi tidak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran PPS Pilkada Kepahiang 2024.