Bobol Rumah Curi Emas 5 Gram dan Uang Rp14 Juta, Hasil Bobol Buat Bayar Angsuran Motor dan Beli Hp

Kamis 09 May 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Bahkan AN diduga tidak hanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Lesmita. Pasalnya dari hasil pemeriksaan terhadap AN ada beberapa TKP lain.

BACA JUGA:Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Tunggu Hitungan Kerugian Negara

“Dari hasil pengembangan tersangka terindikasi telah banyak melakukan aksi tindak pidana pencurian atau sudah banyak TKP. Ditemukannya surat-surat emas, gadai,” ungkap Kadek.

Akibat perbuatannya tersebut, AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya DN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kategori :