Bahkan AN diduga tidak hanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Lesmita. Pasalnya dari hasil pemeriksaan terhadap AN ada beberapa TKP lain.
BACA JUGA:Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Tunggu Hitungan Kerugian Negara
“Dari hasil pengembangan tersangka terindikasi telah banyak melakukan aksi tindak pidana pencurian atau sudah banyak TKP. Ditemukannya surat-surat emas, gadai,” ungkap Kadek.
Akibat perbuatannya tersebut, AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya DN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kategori :