KORANRB.ID – Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membobol rumah.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni AN (33) warga asal Desa Pasar Pedati Kelurahan Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
AN berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka pada Senin, 6 Mei lalu di Jalan Kapuas.
Dijelaskan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro tersangka AN sudah dua kali beraksi di rumah korban Lesmita (64) warga Jalan Kapuas III Dalam Kecamatan Gading Cempaka.
BACA JUGA:Bobol Alfamart Demi Beli Skin Mobile Legends, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Lagi Hamil Muda, Istri Dipukuli Suami Hingga Masuk Rumah Sakit, Baru Menikah Lima Bulan
Dalam aksi yang pertama AN beraksi sendiri pada 16 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku memasuki rumah korban melalui pintu bagian belakang, kemudian pelaku mengambil kalung emas seberat 5 gram. Kemudian uang tunai Rp8 juta,” jelas Kadek.
Setelah berhasil mencuri emas, AN langsung meninggalkan TKP, lalu menggadaikan emas tersebut di penggadaian.
Kemudian aksi yang kedua, AN beraksi bersama rekannya berinsial BN, pada 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Mantan Kabid Tenaga Kerja Dituntut 8 Tahun Penjara, Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi TKA
BACA JUGA: Bidik Dugaan Korupsi DD Desa Bungin, 10 Saksi Diperiksa Kejari Lebong
“Kejadian kedua, pelaku mengajak rekannya berinisial BN yang bertugas siaga menunggu di kendaraan. AD memasuki rumah, mengambil uang Rp6 juta dalam tas korban digantung di belakang pintu kamar,” ungkap Kadek.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi kepada AN, ia mengaku uang hasil menggadai emas korban serta uang tunai yang berhasil ia curi untuk kepentingan pribadinya.
“Untuk membayar angsuran motor, kemudian membeli pakaian dan membeli handphone,” kata Kadek.