Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
“Dengan adanya ketentuan pidana itu, kami dari Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan dengan mengimbau pihak-pihak terkait agar jangan sampai hal itu terjadi,’’ jelas Faham.
Justru itu, ia sangat berharap masing-masing pemerintah daerah yang ada di Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan mutasi jabatan pada struktur organisasi di pemerintahannya.
BACA JUGA:Bentuk Tim Khusus Penurunan Angka Stunting, Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Ini
Tidak hanya berlaku kepada ASN, larangan berpolitik praktis itu juga ditujukan kepada para pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kepala desa.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah Syahili, S.IP, M.Si memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah merumuskan kebijakan mengenai larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum Pilkada.
Bahkan Pemprov Bengkulu akan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap ASN yang kedapatan tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada.
‘’Namun tanpa adanya pengawasan dari semua pihak, khususnya Bawaslu, kami yakin sekeras apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak akan maksimal hasilnya,’’ tukas Rosjonsyah.