Sehingga mereka bukan hanya mendapatkan fasiltias dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan.
Namun juga memastikan jika masyarakat penyandang disabilitas tetap aman dan menjadi masyarakat prioritas saat beraktifitas.
“Dengan kebutuhan dan pentingnya dua rancangan Perda ini, maka kita memutuskan untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut tahun ini sehingga bisa menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan,” pungkas Sonti. (qia/adv)
Kategori :