DPRD Bengkulu Utara Bahas Perda tentang Disabilitas dan Pengembangan Pesantrean

Rabu 15 May 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Sehingga pesantren juga bisa terus meningkatkan kualitas dalam rangka menciptakan generasi yang unggul baik dari segi kualitas akademik maupun ahlak masyarakat. 

BACA JUGA:Bahan LKPj, DPRD Bengkulu Utara Bentuk Pansus Bedah Keberhasilan Program 2023

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siap Dukung Pemerintahan Bersih Pertahankan WTP

“Beban dan peran pesantren sangat besar, maka kita harus andil dalam mendukung pengembangan dan pembangunan di pesantren-pesantren,” terangnya. 

Pesantren bukan hanya membentuk masyarakat menjadi generasi yang unggul dalam bidang akademik.

Namun pesantren juga menciptakan generai dengan ahlak mulia dan keraqwaan pada agama. 

Hal ini dinilianya sangat penting di tengah keterbukaan infomasi dan teknologi yang saat ini dirasakan masyarakat di Indonesia. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan PDI-P Raih Kursi Ketua, Ini 30 Calon Terpilih DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ini Prediksi Formasi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara

“Sehingga selain dengan keilmuan yang bagus, masyarakat Bengkulu Utara juga dibekali dengan ilmu agama yang kuat sehingga tidak terjerumus dengan hal-hal yang negatif,” terangnya. 

Sementara itu, Perda tentang hak penyandang disabilitas juga ditegaskannya harus diatur dalam Perda dan akan dibahas. 

Sehingga setiap pelayanan pemerintah, fasilitas umum yang dibuat oleh pemerintah dan swasta di Bengkulu Utara harus menyediakan fasilitas yang sifatnya bagian dari hak penyandang disabilitas. 

“Sehingga keluarga kita penyandang disabilitas tidak merasa dikucilkan, mereka memiliki hak yang sama dengan masyuarakat pada lain yang juga harus dijamin oleh pemerintah,” kata Sonti. 

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 30 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara : Percepatan Pendidikan jadi Tanggung Jawab Bersama

Dalam rancangan Perda nantinya ia meminta Pemda Bengkulu Utara menjabarkan hak-hak penyandang disabilitas tersebut terutama saat berada di tempat-tempat umum.

Kategori :