KORANRB.ID- Dari 15 peraturan daerah yang masuk dalam jadwal pembahasan Rencana peraturan daerah antara DPRD Bengkulu Utara dengan Pemda Bengkuku Utara.
Ada 2 Rencana Perda yang menjadi sorotan lantaran bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Kedua rencana Perda tersebut adalah Perda tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan perlindungan hak pada disabilitas.
Kedua Reperda ini masuk dalam Rencana Perda yang akan dibahas dalam waktu dekat ini antara DPRD Bengkulu Utara dengan Pemda Bengkulu Utara.
BACA JUGA:APBD Terlambat, DPRD Bengkulu Utara Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA:Pansus DPRD Bengkulu Utara Berikan Target IPM 2024 dalam Raperda LKPj
Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH menerangkan jika dua rencana pembahasan perda ini sudah masuk berdasarkan pembahasan Badan Pembentuk Perda DPRD Bengkulu Utara dengan Pemda Bengkulu Utara.
Pemda Bengkulu Utara sudah siap membahas dua rencana Perda tersebut.
“Maka kita sudah menjadwalkan untuk memulai pembahasan di tahun ini yang tentunya nanti akan kita lihat kesiapan Pemda dalam rangka menyerahkan dan kelengkapan draf rencana Pera yang akan dibahas,” terangnya.
Raperda fasilitas pengembangan pesantren sangat penting mengingat saat ini pesantren menjadi salah satu npilihan masyarakat dalam menyambung pendidikan anak.
BACA JUGA:Masa Bakti Segera Berakhir, DPRD Bengkulu Utara Komitmen Lakukan Ini
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Ini Dilakukan DPRD Bengkulu Utara Perjuangkan Guru Non ASN Menjadi PPPK
Selain itu, perantren juga makin tumbuh dan berkembang termasuk di Bengkulu Utara sehingga juga menjadi bagian dari pemerintah daerah.
“Kita tidak boleh membiarkan pesantren-pesantren yang ada berdiri sendiri tanpa dukungan pembangunan dari pemerintah, maka kita siapkan dasar hukumnya berupa Perda,” terangnya.
Dengan dukungan pemerintah maka diharapkan pengembangan dan pembangunan pesantren akan semakin cepat.