Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Bobby Harepa Santana, M.Si menyatakan, sejak tahun 2022 lalu, dana bantuan untuk kelurahan tersebut telah didistribusikan.
BACA JUGA:Pernah Jadi Idola, Berikut Sejarah dan Perkembangan Motor Kawasaki Ninja Hingga Saat Ini
Dana BKK itu bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Bobby mengatakan, setiap kelurahan menerima bantuan sebesar Rp100 juta, yang akan dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.
Dana tersebut akan digunakan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kelompok masyarakat, serta memperkuat kelembagaan yang ada di setiap kelurahan.
“Kemudian, alokasi anggaran tambahan sebesar Rp100 juta akan dialokasikan untuk kegiatan fisik yang bertujuan mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi kemiskinan,” beber Bobby.
BACA JUGA:Tumbuh Positif, Ekspor Tekstil dan Alas Kaki Naik pada Kuartal I
Ditambahkan Bobby, proses pencairan bantuan untuk 34 kelurahan diajukan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong.
Penggunaan anggaran bantuan kelurahan ini telah disosialisasikan bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kepada 34 kelurahan, bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BSI Undang Pelaku Bisnis dan Buyer dari 14 Negara, Gelar International Expo Syariah
“Kita berharap dana bantuan kelurahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing kelurahan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana fisik yang memadai,” demikian Bobby.