KORANRB.ID – Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), berikut daftar 13 perusahaan di Bengkulu yang mendapatkan raport merah terkait pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menterian LHK nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023 tentang hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2023.
Penilaian tersebut dilakukan dalam dua tahun berturut-turut dan SK tersebut diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya.
Rapor Biru
1. PT Pamor Ganda (Karet) Bengkulu Utara
2. PT Mitra Puding Mas (Kelapa Sawit) Bengkulu Utara
3. PT Sandabi Indah Lestasi (Kelapa Sawit) Bengkulu Utara
4. PT Anugerah Pelangi Sukses (Pembangkit Listrik) Lebong
5. PT PLN PLTA Musi (Pembengkit Listrik) Kepahiang
6. PT PLN Unit PLTA Tes (Pembangkit Listrik) Lebong
7. PT Agro Nusa Raflesia (Kelapa Sawit) Mukomuko
8. PT Tri Aqgra Persada (Kelapa Sawit) Mukomuko
9. PT Gajah Sakti Sawit (Kelapa Sawit) Mukomuko
10. PT Sentosa Sejahtera Sejati (Kelapa Sawit) Mukomuko