3. PT Sawit Mulya (Kelapa Sawit) Bengkulu Utara
4. PT Injatama – Pelabuhan Khusus - (Penunjang Angkutan) Bengkulu Utara
5. PT Ciptamas Bumi Selatras (Kelapa Sawit) Kaur
6. PT Bangun Tirta Lestari (Ketenagalistrikan) Lebong
7. PLTA Lebong PT MPM (Energi PLTA) Lebong
8. PT Jambi Resource (Batu Bara) Lebong
9. PT Surya Andalan Primatama (Kelapa Sawit) Mukomuko
10. PT PN -Talo- (Kelapa Sawit Seluma
BACA JUGA:Gencar Jemput Bola, Dukcapil Kota Bengkulu Rekam e-KTP untuk Lansia
Sekadar mengetahui, Kriteria penilaian propoer terdiri dari dua ketegori yaitu kriteria penilaian ketaatan pada peraturan terkait den gan sistem pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
Tentunya hal ini terkait dengan ketataan menjalankan aturan pada sistem pengelolaan lingkungan atas aktivitas perusahaan.
Beberapa penilaian tersebut adalah persyaratan dokumen lingkungan pelaporan, pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara.
Berikutnya ada juga kriteria Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran Air Laut dan Potensi Kerusakan Lingkungan.
Hasil uji proper ini tentunya menjadi pegangan bagi epmerintah daerah untuk melakukan pengawasan termasuk memastikan jika rekomendasi dari kementerian LHK dilakukan oleh perusahaan. (*)