KORANRB.ID - Konsiliasi percepatan hukum adat masyarakat Enggano, Staff Legal AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra
Temui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bahas skema perlindungan masyarakat adat Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Diketahui, Staff Legal AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra didampingi oleh Koordinator Ketua-Ketua Suku yang ada di Pulau Enggano, Milson.
Kedatangan Staff Akar dan Ketua Suku Pulau Enggano tersebut, disambut baik oleh Gubernur Bengkulu di Balai Semarak Kota Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Ricky Pratama Putra menerangkan, bahwa kedatangan mereka untuk membahas cara percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Sapi di Kota Bengkulu Akan Divaksinasi, 500 Dosis Siap Cegah Penularan Jembrana
BACA JUGA:Ombudsman RI Bersama DTPHP Bengkulu Tinjau Distribusi Pupuk Subsidi
Ia dan tim yang datang, menawarkan 3 opsi untuk percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano tersebut.
Seperti, perlindungan hukum adat masyarakat Enggano yang diterbitkan melalui Peraturan Daerah (Perda)
atau ada surat keputusan dari bupati/gubernur secara khusus terhadap masyarakat Enggano.
"Kita mengajak stakeholder untuk kembali review ulang skema terbaik dengan efektif cepat perlindungan terhadap masyarakat Enggano," sampai Ricky, saat usai berjumpa Gubernur Bengkulu.
"Ada tiga skema yang bisa dilakukan, pertama skema pengakuan perlindungan hukum adat yang diterbitkan
melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur, kedua bisa melalui skema desa adat,
kemudian bisa perda masyarakat adat ini ingin kita coba dibedah bersama stakeholder terkait," sambungnya.
BACA JUGA:289 Unit Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota Bengkulu Akan Dipasang, Anggarannya Rp1,1 Miliar