Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji akan menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah.
Ketiga, ketentuan itu merupakan bagian dari bentuk ketaatan kepada pemerintah.
“Siapa pun yang mematuhinya akan mendapat pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Keempat, haji tanpa izin akan merugikan semua jemaah.
BACA JUGA:6 Model Celana Wanita yang Paling Banyak Diminati
Keberangkatan CJH
Operasional pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Indonesia memasuki hari ketujuh kemarin.
Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Madinah.
Sementara itu, jemaah yang wafat di Madinah hingga kemarin sebanyak empat orang.
Hingga kemarin sudah 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah.
BACA JUGA:15 Menit Selesai! Berikut Resep Capcay yang Simple dan Lezat
Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah, embarkasi Solo (SOC) 1.440 jemaah, embarkasi Banjarmasin (BDJ) 320 jemaah, embarkasi Padang (PDG) 393 jemaah, embarkasi Surabaya (SUB) 1.486 jemaah, dan embarkasi Makassar (UPG) 450 jemaah.
Lalu embarkasi Medan (KNO) 360 jemaah, embarkasi Batam (BTH) 350 jemaah, embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 440 jemaah, embarkasi Kertajati (KJT) 440 jemaah, embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1.320 jemaah, dan embarkasi Palembang (PLM) 450 jemaah.
Pada bagian lain, dugaan penggunaan visa nonhaji yang dilakukan warga Indonesia memang cukup kuat.
Diduga, masih ada yang berhaji tidak lewat jalur haji reguler maupun haji khusus yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Sejarah Teknik Tiki Taka dan Prestasinya Dalam Dunia Sepak Bola Modern