‘’Ada 4 warga yang menjadi korban dalam bentrok ini. Yakni Ajo, Supri, Mardi dan Sutra, semuanya warga Kecamatan Pondok Suguh. Mereka ada yang mengalami luka pukul di kepala, pipi dan lebam bekas diinjak. Juga ada yang luka digigit oknum satpam,’’ sampainya.
Sekalipun saat itu warga berkumpul menunggu kedatangan puluhan satpam yang biasa mengambil buah sawit panenan warga, tetap kalah jumlah.
Lanjutnya, karena kalah jumlah warga pun kocar-kacir melarikan diri membawa buah hasil panen ke arah Polsek Pondok Suguh.
Namun, di dalam perjalanan, beberapa motor warga sengaja disenggol mobil perusaahaan agar motor berhenti.
Tak mungkin melakukan perlawanan, warga meninggalkan sepeda motor dan buah kelapa sawit di jalan, kemudian berlari ke Polsek Pondok Suguh meminta perlindungan.
BACA JUGA: Lagi Konflik PT DDP dan Petani, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov Diduga Perbuatan Satpam
“Kalau warga tidak lari bisa habis dihajar oleh Satpam yang ramai itu. Makanya terjadi kejar-kejaran, dan peyerempetan untuk memberhentikan warga,” ujar Dedi.
Berkaitan kejadian penganiayaan ini, sebelumnya warga sudah akan membuat laporan ke Polsek Pondok Suguh pada 16 Mei 2024.
Namun di polsek mereka diarahkan membuat laporan ke Polres Mukomuko. Maka dari itu warga belum jadi melapor dan fokus mengobati 4 korban penganiayaan.
“Jarak Pondok Suguh ke Polres Mukomuko cukup jauh. Maka dari itu kami mengobati rekan dulu. Besok (19 Mei 2024) kami akan berangkat untuk memasukan laporan resmi ke Polres Mukomuko,” sampai Dedi.
Sebelumnya Kades Air Berau Kecamatan Pondok Suguh April membenarkan HGU PT DDP estate ABE ini habis sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU
Otomatis, jika PT DDP ingin mengurus perpanjangan harus dilakukan evaluasi atas izin HGU selama ini.
Selain itu warga juga punya hak melalui pemdes penyanggah, apakah menyetujui perpanjangan izin atau tidak.
Berkaitan dengan izin yang telah berakhir ini, Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menanggapi surat yang disampaikan masyarakat.
Bahwa proses penyelesaiannya berada di bawah Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.