Tak Terima Kalah Berkelahi, Tersangka Aniaya Teman hingga Buta Permanen, Satu Bulan Buron

Minggu 19 May 2024 - 00:16 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lanjut Deri kronologi bermula pada hari Kamis, 11 April 2024 pada pukul 22.00 WIB pelapor sekaligus korban sedang duduk di atas motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Kandis Kelurahan, Sumber Jaya Kecamatan. Kampung Melayu,  Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Akhir Mei, 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Tahap 2

BACA JUGA:Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan Seluma Digerebek Polisi, 6 Warga dan 33 Motor Diamankan

“Penangkapan ini atas laporan korban pada malam lebaran kedua, saat korban dianiaya tersangka di Simpang Kandis,” jelas Deri.

Kemudian datanglah tersangka BJ dengan memegang 1 buah botol yang mana botol tersebut bagian bawahnya sudah pecah, selanjutnya tersangka BJ langsung menusukan botol ke mata korban.

Setelah itu  BJ memukul bagian kepala korban dua kali hingga korban langsung terjatuh, melihat korban terjatuh dan mengeluarkan darah, BJ langsung meninggalkan korban yang sudah terjatu bersimba darah.

Kemudian atas tindakan tersebut korban bersama Ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu, setelah itu korban dilarikan kerumah sakit M. Yunus dan menerima perawatan langsung.

Setelah perawatan intensif korban selamat dan sehat, namun mata bagian kanan korban mengalami buta total.

“Saudara Acok (korban, red) dihantam tersangka BJ dengan botol kaca hingga masuk rumah sakit sampai mata korban Acok buta total,” terang Deri.

Lanjut Deri BJ punya dendam pribadi kepada korban, menurut pengakuan tersangka sebelum kejadian penganiayaan korban dan tersangka sempat berkelahi.

Setelah perkelahian tersebut tersangka mengajak lagi korban berkelahi dan korban tidak mau menggubris ajakan tersebut, setelah itu terjadilah kejadian penganiayaan tersebut.

“Memang sebeblum kejadian korban dan tersangka berkelahi namun tersangka kalah da tak terima kemudian kejadian tersebut terjadi,” jelas Deri.

Atas tindakan tersebut tersangka BJ dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

“Setelah kejadian berdarah tersebut terdakwa lari ke Sorolangun dengan naik trevel, tersangka melanggara pasal penganiayaan berat,” tutup Deri.

Kategori :