KORANRB.ID – Dalam rangka memberikan jaminan pada pegawainya yang bekerja, Pemda Bengkulu Utara juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini dalam rangka pemberian jaminan bagi tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemda Bengkulu Utara.
Keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan ini sangat penting bagi tenaga non ASN disamping untuk ASN memang sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Sekda Bengkul Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika hal ini agar tenaga non ASN di Bengkulu Utara lebih tenang dalam bekerja melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Buka Lelang 2 Jabatan Kepala Dinas, Pendaftaran Dibuka Hingga Juni 2024
Sehingga mereka bekerja juga sebagai tenaga kerja dan menerima jaminan ketenagakerjaan.
“Salah satu yang diterima adalah jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat melaksanakan tugas, maka tetap ada santunan yang akan diterima dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Fitriansyah menerangkan jika hal ini sebagai salah satu cara untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga non ASN dalam bertugas.
Ini juga sebagai bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah pada tenaga non ASN yang sudah bertugas.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Lelang Jabatan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Serius Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024, Segini Harta Milik Haryadi
Sekda bahkan menyerahkan langsung santunan dari BPJS Ketenagakerjaan pada tenaga non ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meninggal dunia saat bertugas.
“Tentunya kita tidak ingin musibah itu datang, namun saat musibah yang sudah ditakdirkan itu datang maka diberikan santunan dari BPJS ketenagakerjaan untuk meringankan beban kelaurga,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara juga mewajibkan seluruh perusahaan swasta memberikan jaminan ketenagakerjaan pada seluruh karyawannya.