Untuk pupuk subsidi ini disalurkan langsung oleh distributor ke kios penampungan.
Petani akan menebus pupuk yang sudah di subsidi ini kepada kios yang sudah ditentukan.
"Penyaluran langsung oleh Distributor ke Kios penyaluran," ucap Sugong.
Sugeng menegaskan, para kios penyalur pupuk subsidi jangan sampai bermain-main dengan pupuk subsidi.
Jika ada indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum, sanksi terberat yang akan diterima pihak kios adalah penacabutan izin penyaluran pupuk subsidi.
"Apabila ada indikasi permainan pupuk subsidi dilapangan tentu kita akan memberikan surat teguran dan akan menyurati pihak distributor untuk ditindak lanjuti," tutupnya.
Berikut alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Lebong tahun 2024.
1. Kecamatan Lebong Utara, Urea 82,729 Kg dan NPK 41,891 Kg.
2. Kecamatan Pelabai, Urea 23,806 Kg dan NPK 25,307 Kg.
BACA JUGA: PPK Diminta Segera Bentuk Sekretariat
3. Kecamatan Amen, Urea 132,947 Kg dan NPK 78,261 Kg.
4. Kecamatan Lebong Atas, Urea 13,374 Kg dan NPK 15,693 Kg.
5. Kecamatan Lebong Tengah, Urea 45,674 Kg dan NPK 57,565 Kg.
6. Kecamatan Lebong Selatan, Urea 301,200 Kg dan NPK 223,580 Kg.
BACA JUGA:50 Peserta Seleksi Panwascam Ikuti Tes Wawancara