KORANRB.ID - Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
Di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan penyelidikan oleh Jaksa Kejari Lebong, adalah penggunaan anggaran BOKB tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pada realisasinya di 2022 lalu di angka Rp1,5 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp2,9 miliar.
BACA JUGA:Mata-Mata yang Menyimpan Sejuta Informasi, Intelijen Rahasia, Berikut Penjelasannya
Kemudian, realisasi anggaran 2023 di angka Rp3 miliar.
Sehingga, total keseluruhan anggaran yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lebong saat ini mencapai Rp4,5 miliar.
Anggaran Rp4,5 miliar dalam realisasinya ada dugaan penyimpangan atau kegiatan fiktif yang dilakukan oleh DP2KBP3A Lebong.
"Saat ini, kita masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran itu. Berdasarkan laporan dari masyarakat ke kita, pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak dijalankan sebagai mana mestinya," ujar Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, kemarin, 19 Mei 2024.
BACA JUGA:3 Anak SD di Kota Bengkulu Diduga Alami Percobaan Penculikan, Ini Kronologisnya
Saat ini, terang Robby, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti atas dugaan penyimpangan anggaran BOKB 2022 dan 2023 tersebut.
"Saat ini kita masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red) dan Puldata (pengumpulan data, red), masih proses penyelidikan," kata Robi.
Lebih lanjut diterangkan Robby, hingga kasus ini dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lebong, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi, baik dari masyarakat dan dari pihak DP2KBP3A Lebong.