Permendag 36/2023 Direvisi Impor Komoditas Tertentu Tanpa Pertimbangan Teknis

Minggu 19 May 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Pemerintah memastikan tidak ada lagi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024, pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu kini tidak perlu lagi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebutkan, penumpukan kontainer di pelabuhan akibat adanya kendala pertek persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

Makanya, perlu perubahan untuk merelaksasi aturan itu sehingga tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.

BACA JUGA:Jalan Curup - Lebong Putus Total! Kendaraan Tak Bisa Melintas

Menurut dia, pertek merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu.

Yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dimasukkan ke dalam persyaratan impor yaitu Permendag 36 Tahun 2023.

“Dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024. Sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” kata Budi, Minggu 19 Mei 2024.

Komoditas tertentu itu antara lain, elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, tas, hingga katup.

BACA JUGA:Tenang, Karcis Parkir Sedang Dicetak

Melalui peraturan baru itu juga mengembalikan persetujuan impor barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag 20/2021 juncto (jo) Permendag 25/2022 tanpa memerlukan pertek dari Kemenperin.

Hanya saja, aturan tersebut tak berlaku bagi komoditas dengan kode HS (harmonized system) tertentu.

HS merupakan suatu daftar penggolongan barang.

Dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya SKKH

Kategori :