Sejak diberlakukan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama.
Seperti Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang.
Terutama untuk sejumlah komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, hingga elektronik.
Saat itu, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kategori :