ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (9/10) memastikan mengajukan banding. Ini terkait vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Ba (59) terdakwa kasus asusila, korban cucu tirinya berusia 4 tahun.
Sedangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nuroni, SH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya, apakah menerima putusan 12 tahun penjara atau mengambil langkah hukum.
BACA JUGA: Satgas TPPO Mulai Awasi Pekerja Ilegal Asal BU
“Intinya kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut sesuai dengan masa waktu yang diberikan majelis hakim,” ujar Nuroni.
Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menilai vonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar tersebut mencederai upaya menekan angka kasus kekerasan pada anak, utamanya kekerasan seksual.
“Kami menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara. Vonis tersebut (12 tahun) kami nilai mencederai upaya menekan angka kejahatan serupa,” kata Ekke.
Dia khawatir vonis tersebut tidak menimbulkan efek jera pada terdakwa dan pada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Di BU ini, kasus kekerasan seksual pada anak terbilang tinggi, cenderung meningkat setiap tahunnya. Sehingga ini menjadi perhatian kami (Kejari, red),” tandasnya.
Sekadar mengetahui, perbuatan dugaan asusila ini terjadi Mei lalu. Saat itu korban pergi bersama kakeknya (Ba) dan neneknya ke kebun untuk memanen cabai. Perbuatan asusila dialami korban di pondok kebun.(qia)