BACA JUGA:Masih Ada Waktu! Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Diperpanjang, Cek Gaji dan Jadwalnya
Untuk diketahui, Peratur Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 Tentang mutasi anggota kepolisian negara republik indonesia.
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi.
Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Mutasi setara, yaknii pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. (*)