Lalu, fotokopi KTP (suami istri), fotokopi KK, fotokopi Daftar Gaji, pas foto 3X4 CM calon orang tua asuh 3 lembar, foto calon anak asuh seluruh badan 3 lembar.
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian suami istri sebanyak 4 rangkap, surat keterangan mampu ekonomi dari tempat kerja sebanyak 4 rangkap.
Akta kelahiran anak asuh/ surat keterangan sebanyak 4 rangkap dan surat pernyataan tertulis calon orang tua asuh di atas materai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan orang tua asuh untuk:
- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak asuh secara wajar
BACA JUGA:Hindari Hal ini, Jika Tidak Ingin Pegal Leher Saat Bangun Tidur
- Tidak menelantarkan anak
- Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
Kemudian menyertakan surat kerangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas sebanyak 4 rangkap.
Surat keterangan tidak mungkin punya anak yang dikeluarkan dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.
Berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua asuh (ditandatangani kedua calon orang tua asuh, orang tua kandung dan 2 orang saksi).
BACA JUGA:Ini Dia 3 Panwascam Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah
Jika orang tua kandung telah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa
Lalu, surat keterangan sehat secara mental dari psikiater sebanyak 4 rangkap, laporan sosial dari calon orang tua asuh (dari Sakti Paksos).
Laporan Home Visit terakhir (Dari Dinsos Provinsi) dan s.urat pengantar permohonan rekomendasi sidang dari Dinsos Kabupaten Kepahiang ditujukan kepada Dinsos Provinsi.
Diketahui sebelumnya, bayi malang ditemukan di dalam kardus terbungkus dalam kantong kresek hitam di halaman RSUD Rejang Lebong kawasan Jalur Dua Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Selasa 21 Mei 2024 pukul 14.15 WIB.