ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara baru mulai melakukan verifikasi administrasi atas syarat yang diserahkan oleh bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara dari jalur perseorangan.
Verifikasi tersebut terhadap dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon sebagai persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan.
Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 29 Mei 2024 mendatang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Ingatkan Soal Status Jalan hingga Tambahan Program Bedah Rumah
“Hari ini (Kemarin, red) baru terbit menu untuk melakukan verifikasi tersebut pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon,red), maka hari ini (Kemarin, red) baru kita mulai lakukan verifikasi,” terangnya.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pitra Martin Gusti Rahmat menyerahkan sebanyak 22.930 bukti dukungan.
Jumlah tersebut sudah lebih banyak dari syarat minimal pasangan jalur perseorangan sebanyak 21.785 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ini 24 Panwascam Bengkulu Utara, Catat Jadwal Pelantikannya
Ini artinya jumlah dukungan yang diserahkan pasangan ini lebih banyak 1.145 dari syarat minimal.
Ganti menerangkan dalam tahap verifikasi administrasi, termasuk diantaranya memeriksa jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi.
Jika hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU nantinya mendapati jumlah dukungan pasangan calon yang memenuhi syarat administrasi sama atau melampaui syarat minimal 21.785, maka dilanjutkan tahap verifikasi faktual (Verfak)
Verifikasi faktual bertujuan memastikan apakah benar identitas dan pernyataan yang diserahkan sebagai dukungan, petugas KPU melakukan pengecekan langsung pada masyarakat bersangkutan.
BACA JUGA:Serius Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024, Segini Harta Milik Haryadi
“Jika jumlah dukungan yang memenuhi syarat minimal dukungan, maka kita lakukan verifikasi faktual satu per satu sesuai identitas yang diberikan,” terangnya.
Namun jika memang hasil verifikasi administrasi dukungan nantinya hanya ditemukan jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dibawah 21.785, maka KPU tidak perlu melakukan verfak.