Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.
BACA JUGA:Awas Sapi Kurban Terjangkit PMK dan Antraks, Ini Ciri Sapi yang Sehat Untuk Kurban Idul Adha
BACA JUGA:Terbaik Turunkan Stunting, Kota Bengkulu Raih Penghargaan
Termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Hanya saja ada sedikit revisi untuk memperjelas ketentuan lainnya sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan memperkecil peluang kecurangan.
Misalnya, terkait keabsahan Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua sehingga tidak ada lagi kasus titip menitip seperti tahun-tahun sebelumnya.
''Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kami dalam menentukan zonasi,'' tukas Three.
Untuk mempertegas aturan tersebut, Dikbud Provinsi Bengkulu juga akan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
''Namun perlu dipahami, sekolah boleh menerima calon siswa di luar jalur zonasi, namun tidak lebih 30 persen dari kuota penerimaan siswa baru,'' tukas Three.
Yakni penerimaan siswa baru lewat jalur afirmasi, prestasi dan permintaan orang tua yang masing-masingnya tidak lebih dari 10 persen.