Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan

Jumat 10 Nov 2023 - 21:26 WIB
Reporter : M Rizky Amanda Lubis
Editor : Ade HR

BENGKULU, KORANRB.ID – Sebentar lagi, perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan asrama haji Bengkulu tahun 2020-2021, akan segera mendapatkan kepastian hukum.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menyatakan berkas perkara yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ini lengkap atau P21.

Dalam bekas perkara tersebut ada satu tersangka yang akan segera dilimpahkan oleh penyidik ke JPU. Yakni mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN)  berinisial SU. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp 38 miliar.

“Untuk tersangka SU, sudah kita nyatakan lengkap. Sudah kita jadwalkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Kemungkinan Senin (13/11) mendatang,” sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH, saat dikonfirmasi RB Jumat, (10/11).

BACA JUGA:Hari Pahlawan 2023, Jaga Kesatuan

Selain SU, ada satu tersangka lagi yang juga sudah ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, yakni PS yang berperan sebagai makelar proyek dalam dugaan kasus ini.

“Untuk berkas perkara tersangka PS, kita masih menelitinya. Selanjutnya akan kita tentukan sikap, apakah sudah lengkap. Untuk nantinya sama-sama kita limpahkan ke pengadilan dengan berkas tersangka SU,” jelas Rozano.

Rozano menyebutkan, meski berkas perkara kedua tersangka dipisah, JPU mengupayakan agar jadwal persidangannya diserentakkan.

“Berkas perkaranya dipisah. Untuk alur perbuatan melawan hukumnya ada hubungan sedemikian rupa antara kedua tersangka,” sebut Rozano.

BACA JUGA:TPP Desember Terancam Dibayar Separo

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyatakan sebelum masa penahanan kedua tersangka habis, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada JPU. 

“Masa penahanannya sebentar lagi habis, sebelum itu habis kita sudah serahkan,” kata Danang.

Untuk selanjutnya, proses penanganan kasus proyek asrama haji tersebut akan melihat fakta-fakta dalam persidangan.

“Kalau di penyidikan sudah, selanjutnya akan kita lihat di persidangan seperti apa. Kalau ada fakta-fakta lain di persidangan ya, pasti kita ikuti,” demikian Danang.

Sementara itu, dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN kasus ini mencapai Rp 1,28 miliar. Total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN)  berinisial SU, dan PS serta para saksi mencapai Rp 798 juta. Setidaknya KN yang masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.

Kategori :

Terkait