Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan

Jumat 10 Nov 2023 - 21:26 WIB
Reporter : M Rizky Amanda Lubis
Editor : Ade HR

Pengembalian KN Rp 798 juta, pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU. 

BACA JUGA:Pantai Tapak Balai

Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W. 

Kemudian Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. 

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), kemudian Rp 23 juta pada Senin (21/8). Terakhir tersangka PS, sebelum ditahan Senin (16/10) ia menitipkan Rp 20 juta.

Dari penghitungan penyidik, tersangka PS merugikan negara Rp 100 juta. Namun hitungan itu tak diakui PS. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.

Untuk diketahui, tersangka SU sedari awal memenangkan proyek Asrama Haji telah menerima uang muka. Uang yang dikembalikan para saksi atas fee pinjam bendera perusahaan untuk pengerjaan proyek tersebut.

Para saksi yang turut mengembalikan uang itu sudah pernah diperiksa penyidik, terungkap aliran fee pinjam bendera itu dari hasil pemeriksaan.

BACA JUGA:Fantastis, Temuan 17 Paket Dinas PUPR Rp 847,5 Juta, Rincian Proyek dan Pelaksana Baca di Sini

Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak. 

Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN. Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.

Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. 

Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.

Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. 

Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak. (jam)

 

Kategori :

Terkait