KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dukungan KTP yang telah disampaikan bakal calon (Balon) kepala daerah jalur perseorangan Pilkada 2024.
Petugas KPU akan memeriksa semua dukungan berdasarkan nama dan alamat yang memberikan dukungan untuk balon kepala daerah jalur perseorangan.
Teknisnya, petugas akan melihat satu persatu kecocokan antara nama, NIK dari dukungan yang disampaikan.
Jika kemudian, balon kepala daerah jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, maka akan akan dilanjutkan menuju proses verifikasi faktual (Verfak).
BACA JUGA:Berupaya UKT Gratis ke Depan, Ini Langkah Presiden Terpilih Prabowo
Namun sebaliknya, jika dukungan memenuhi syarat tak bisa memenuhi batas minimal maka balon kepala daerah jalur perseorangan akan dinyatakan gugur.
Namun di tengah proses vermin tersebut, petugas KPU mengalam kendala akibat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) macet lantaran sering mengalami error saat akan melakukan upload.
Meski demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan tetap berkeyakinan proses vermin akan tetap selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sesuai tahapan, vermin dukungan jalur perseorangan ini mulai 13-29 Mei 2024.
"Aplikasi yang digunakan sering error, sehingga proses vermin sering terganggu. Kita tetap yakin, proses Vermin jalur perseorangan ini akan selesai tepat waktu," kata Anthaka.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Minta PPDB SMA/SMK Lebih Transparan
Sejauh ini, KPU Kepahiang belum bersedia menyebutkan berapa jumlah dukungan KTP milik balon kepala daerah jalur perseorangan yang sudah dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini lantaran vermin masih dalam proses.
Sebelumnya, balon kepala daerah jalur perseorangan Riri Damayanti - Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.
Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.