“Sanksi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong adalah dengan penilangan yakni menahan unit kendaran ke Mapolres, kemudian meminta si pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Sementara untuk knalpot brongnya kita sita dan amankan,” jelas Melisa.
Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising (brong), pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan), yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut.
"Untuk kendaran yang Cc-nya dibawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang Cc-nya di atas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua)," papar Melisa.(**)