Menyadari hal tersebut, istri SJ melerai dan langsung mengambil cangkul.
BACA JUGA:Korban Anak Trauma Kata ‘Mengaji’, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Oknum Guru Ngaji
BACA JUGA:3 Saksi Kuatkan Dakwaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rp1,6 Miliar, JPU Akan Hadirkan Ahli
Korban yang tidak terima lantas melaporkan peristiwa terserbut ke Polsek Kampung Melayu.
“Kejadiannya pada Sabtu, 4 Mei 2024, di TKP Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya,” ungkap Deri.
Polsek Kampung Melayu kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi di TKP.
Akhirnya, SJ berhasil diamankan pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 21.45 WIB di sekitar Kelurahan Sumber Jaya.
“Setelah melakukan penyelidikan pengumuplan barang bukti dan dirasa sudah cukup maka kami lakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan akan dilakuka tindakan hukum selayaknya hukum yang berlaku,” tutup Deri.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama SJ yaitu senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban Nazilawati.
SJ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.