KORANRB.ID – Terdakwa Elmasawalyani yang dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perannya sebagai mucikari yang menyeretnya.
Pembacaan pleidoi terdakwa disampaikan dalam perisidangan, Jumat (10/11) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:Satgas TPPO Mulai Awasi Pekerja Ilegal Asal BU
Pembelaan dibacakan terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)nya, Livia Oktarina, SH dalam persidangan. Yang intinya, ia meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili kliennya atas tuntutan 10 tahun JPU, agar dibebaskan dengan alasan unsur TPPO tidak terbukti dalam fakta persidangan.
“Dari awal dakwaan hingga agenda penuntutan, menurut kita unsur TPPO yang disebutkan JPU tidak terbukti. Jadi pembelaan, kita meminta bebas. Karena posisinya JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi korban,” sampai Livia.
BACA JUGA:Mucikari Dituntut 10 Tahun, PH Minta Bebaskan
Ia menilai, jika saksi korban Mawar --- bukan nama sebenarnya --- tidak hadir memberikan keterangan langsung di muka persidangan, maka fakta sebenarnya terkait dugaan eksploitasi yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibuktikan.
“Karena saksi korban merupakan saksi kunci, juga fakta yang mesti dihadirkan dalam perisdangan,” kata Livia.
Di agenda pembelaan kemarin, terdakwa Elmasawalyani tampak tertunduk sedih, hingga menangis.
BACA JUGA:Tak Bisa Diversi, 16 Geng Siap Tempur Segera Diadili
“Dia merasa tidak merusak anak itu (saksi korban) dan tuntutan 10 tahun bukan kesalahan murni dari klien. Terdakwa bahkan tidak mengetahui, saksi korban anak dibawah umur,” ungkap Livia.
Bukti umur saksi korban bukan anak di bawah umur kata Livia, sudah terbukti dalam persidangan. “Ada pembuktian, surat pernyataan yang ditanda tangani saksi korban, yang menulis bahwa umur dia 19 tahun,” beber Livia.
Ditambah bekerja sebagai pamandu lagu (PL) bahkan menjadi PSK di Kafe milik terdakwa, menurut PH adalah kemauan dari saksi korban.
BACA JUGA: Ngaku-ngaku Anggota TNI Biar Aman, Tiga Tsk Diamankan, BB Sabu Rp 150 Juta
“Bukti yang kami cari melalui akun sosial media, ternyata saksi korban, pernah mempromosikan mencari orang-orang yang ingin bergabung menjadi Pemandu Lagu (PL), dan itu itu benar kontak korban. Kemauan dia sendiri,” sampai Livia.