KORANRB.ID – Ini info penting bagi anda yang akan melaksanakan kurban atau panitia kurban, terutama terkait hukum menjual kulit hewan kurban pasca penyembelihan.
Biasanya panitia kurban sedikit kebingunan terkait dengan kulit hewan kurbvan pasca penyembelihan dan pembagian daging.
Pemilik kurban biasanya menyeraghkan kulit kurban pada panitia kurban.
Ini lantaran saat kulit tersebut dibagian penerima daging kurban, maka penerima juga tidak bisa mengolah kulit tersebut untuk menjadi makanan.
Kulit hewan harus dioleh dengancara dibakar lebihdulu dan dilakukan beberapa tahapan sebelum dimasak yang tahapannya dinilai sangat rumit.
Maka sering kali masyarakat penerima daging kurban yang menerima kulit kurban lebih memilih membuangnya.
BACA JUGA:Sebagian Pendapat Ulama Haramkan Bagian Hewan Kurban Ini, Salah Satunya Sering Jadi Rebutan Warga
Ada juga yang memberikan kulit hewan kurban tersebut pada penjagal sebagai upah bagi penyembelih.
Berikut hukum menjual kulit atau bagian dari hewan kurban berdasarkan pendapat berbagai ulama.
Bagi anda yang berkurban, disunahkan untuk menyantap sebagian daging kurban dan mensedekahkan sisany pada fakir miskin.
Sebagaimana mana Hadist yang diriwayatkan Bukhari, “Dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkannya agar dia mengurusi Budn (Onta-onta hadyu) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, membagi semuanya, dan jilalnya (Pada orang-orang miskin) dan tidak boleh memberikan sesuatu apapun (dari kurban itu) kepada penjagalnya,”.
Selain itu, bagi masyarakat yang berkurban dan menjual daging sembelihan atau kulit hewan kurban maka pahala kurbannya akan hilang.
BACA JUGA:8 Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dan Alasan Memilih Hewan Kurban Jantan
Maka hewan sembelihan tersebut hanya akan menjadi hewan sembelihan biasa sebagaimana hadist yang diriwayatkan Al Hakim berikut.
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada kurban baginya,”.