Selain hadist diatas, ada juga beberapa pendapat ulama terkait praktik menjual kulit hewan kurban tersebut.
Imam Nawawi Rahimahullah menegaskan jika tidak boleh menjual kulit hewan kurban ataupun bagian dari hewan kurban tersebut.
Selain itu Imam Asy Syafi’i Rahimahullah juga menegaskan jika ia membenci menjual sesuatu dari hewan kurban, termasuk menukarkannya yang merupkaan bagian dari jual beli.
BACA JUGA:Bayi Laki-laki yang Dibuang di Seluma Akhirnya Meninggal Dunia, Beberapa Hari Lagi Mau Akikah
Selain itu ada juga Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam yang mengatakan diantara faedah hadits menunjukan bahwa kulit binatang kurban tidak boleh dijual.
Pemilik boleh memanfaatkan kulit tersebut dengan menghadiahkannya atau mensedekahkannya pada orang-orang fakir dan miskin.
Dengan penjelasan tersebut, maka menegaskan jika tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban termasuk kulit hewan tersebut.
Termasuk menjualnya sebagai pengganti atau upah bagi penjagal yang ditunjuk.
Jika tidak bisa memanfaatkan kulit hewan kurban tersebut, maka pilihannya adalah mensedekahkannya pada fakir miskin.
Bagi masyarakat yang berkurban dan menjual bagian dari hewan kurbannya walaupun sedikit maka pahala kurbannya akan hilang.
BACA JUGA:Kabur dari Kota Bengkulu, Terduga Pelaku Tabrak Lari Diamankan Polsek Sukaraja
Terkadang pengqurban atau panitia kurban bingung terkait pemanfaatan kulit pasca penyembelihan.
Ini karena tidak semua orang bisa mengolah kulit sebagai santapan dan menolak diberikan kulit kurban.
Sedangkan kulit hewan yang dibuang akan mubazir yang juga bagian dari perbuatan yang dibenci Allah.
Maka salah satu pilihan adalah dengan menjual kulit tersebut pada pengusaha kerupuk dan mensedekahkan hasilnya.
Bahkan pengusaha kerupuk juga biasanya menolak membeli hewan kulit kurban tersebut lantaran setiap idul adha ia akan banyak mendapatkan kiriman dari panitia kurban yang mejual kulit kurban tersebut.