KORANRB.ID – Polresta Kota Bengkulu bekuk tersangka pencuri Handpone (Hp) yang beraksi di Jalan Salak, Kelurahan Dusun Besar (Dubes) Kecamatan Singgaran Pati.
Tersangka yakni GL (16) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Vany Patricia.
Bahwa Tim Resmob Macan Gading membekuk GL saat berada di Kelurahan Tanah Patah, pada Jumat, 24 Mei 2024 sore pukul 16.04 WIB.
BACA JUGA: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa Hilang Dicuri
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Laporkan Suami Oknum Polisi Dugaan KDRT Psikis hingga Diselingkuhi
“Kami tangkap di lokasi yang jauh dari alamat tersangka sore hari,” terang Vany.
Penangkapan tersebut setelah tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mendapatkan Informasi keberadaan GL.
“Berbekal dari informasi tim lapangan kita berhasil membekuk tersangka pencuri Hp korban yang sedang tidur,” terang Vany.
Peristiwa berawal dari Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:Keterangan Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma 2021 Diperiksa, Ketiganya Akui Terlibat
BACA JUGA:Sudah Dipakai Para Jambret di Kepahiang, Ini Bahaya Mematikan Airsoft Gun
Korban merasa capek dan mengantuk setelah melihat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tepatnya di samping rumah.
Kemudian korban masuk ke kamar dan mengecas dan meletakkan Hp di atas kasur dalam keadaan sedang di cas HP tersebut merek Infinix Zero dan hP satu lagi Samsung Galaxy S8.
kemudian korban keluar beristirahat di kursi depan rumah dan tertidur dan sekira setengah jam korban tertidur korban terbangun dan melihat pintu rumah sudah terbuka.