KORANRB.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa layak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Keluarga Harapan (Bansos PKH), namun tak kunjung mendapatkan ada 2 cara cepat bisa dilakukan.
Apa saja? Untuk diketahui, pada pengalokasian Bansos 2024, Kemensos telah menetapkan dilakukan pada 4 tahap. Tahap pertama, sudah berjalan pada bulan Januari-Maret 2024 lalu.
Untuk PKH tahap kedua, sepanjang April-Juni 2024.
Kemudian tahap ketiga akan disalurkan pada bulan Juli-September 2024, serta tahap 4 pada bulan Oktober-Desember 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Cakada 27 Agustus, Kandidat Masih Tunggu Restu Parpol
BACA JUGA:Hasil Evaluasi BKN Mutasi Pejabat Rejang Lebong, 21 Pejabat Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula
Tujuan dari program ini, untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Kepahiang Arif Muzakar, SE, Minggu, 2 Juni 2024 menerangkan penerima Bansos PKH wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar.
Mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada desa/kelurahan, tidak terdaftar pada BLT UMKM, BLT subsidi gaji, kartu prakerja serta sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Nah, bagi KPM yang merasa layak mendapatkan Bansos PKH namun tak kunjung mendapatkan dapat menjalankan 2 langkah.
BACA JUGA:Ternyata Jika Anda Usulkan Uang Bansos PKH Bisa Naik, Ini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap IV Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Buruan Cek Langsung dari Hp
Yakni, mengusulkan diri ke kepala desa atau lurah atau bisa melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Begitu pun sebaliknya, bagi penerima Bansos yang bersangkutan merasa tidak layak lagi menjadi penerima, maka bisa dilakukan verifikasi ketidaklayakan, baik melalui operator SIKS-NG Desa maupun menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
"KPM bisa menjalankan langkah tersebut untuk mengusulkan sebagai penerima Bansos," kata Arif.