KORANRB.ID - Seolah sudah menjadi tren, mengendarai motor gede alias moge di jalan raya sangat digandrungi karena bisa menaikkan status sosial pengendaranya.
Suatu hal yang wajar mengingat harga moge yang sangat mahal sehingga hanya segelintir orang yang bisa memilikinya.
Namun apa jadinya jika moge yang dipamerkan itu ternyata legalitasnya tidak terdaftar alias moge bodong.
Tren moge bodong merujuk pada kepemilikan kendaraan mewah yang tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA JUGA:Timnas Indonesia Vs Tanzania Berakhir Imbang, Lini Serang Masih jadi PR
Sering kali moge bodong berasal dari impor ilegal yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding moge yang dilengkapi dokumen resmi.
Fenomena moge bodong cukup meresahkan karena berbagai implikasinya terhadap hukum, ekonomi dan keselamatan.
Berikut ini penjelasan tentang tren moge bodong yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Latar Belakang dan Penyebab
Moge biasanya memiliki harga yang sangat tinggi, terutama jika diimpor secara resmi.
Pajak dan bea cukai yang tinggi di Indonesia membuat harga moge baru menjadi tidak terjangkau bagi banyak penggemar sepeda motor.
BACA JUGA:Reakreditasi 21 Puskesmas Tuntas, Pastikan Standar Pelayanan Kesehatan Tetap Terjaga
Bagi banyak orang, memiliki moge merupakan simbol status dan prestise.
Ketika harga resmi tidak terjangkau, opsi moge bodong menjadi menarik.
Banyak moge bodong masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, tanpa membayar pajak dan bea masuk yang seharusnya.