“Kalau di SMP dan SD kami tidak menetapkan sudah berapa lama dia pindah domisili.
Cuma kami katakan, salah satu syaratnya dia memiliki KK yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang dituju,” tegas Habibi.
Meskipun diperboleh titip KK, Habibi tetap mengingatkan sekolah agar tidak menerima siswa melebihi Rombongan Belajar (Rombel) yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Nomor 800/1451/Dikbud/2024.
BACA JUGA:Ingin Buka Usaha Tapi Modal Minim, Ini Usaha yang Bagus Dibuka
Kata Habibi, jika SMP dan SD di Lebong menerima murid melebihi Rombel yang sudah ditetapkan, sanksi tegas akan diberikan.
Sanksi tegas yang akan diberikan adalah, siswa yang lebih pada urutan terakhir akan dikeluarkan dari sekolah yang kelebihan rombel tersebut dan akan dipindahkan ke sekolah terdekat.
"Kita ingatkan sejak dini, ikuti aturan yang sudah ada.
Jangan menerima Murid lebih dari jumalh Rombel," ucapnya.
BACA JUGA:Ingin Punya Motor 4 Silinder? Pahami Dulu 10 Cara Perawatan Rutinnya
Dipertegas, Habibi, Sekolah itu bertujuan untuk menempuh pendidikan, tidak ada sekolah di Kabupaten Lebong yang dispesialkan atau sekolah favorit.
Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak perlu memilih-milih sekolah.
Karena, semua sekolah sama.
"Kita tidak pernah membedakan sekolah.
BACA JUGA:Manfaatkan Aset Pemerintah Pusat yang Tidak Terpakai
Karena sama saja, jadi tetap ikuti aturan yang ada," tegas Habibi.
Dijelaskan Habibi, untuk PPDB tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lebong akan digelar serentak pada 27 Juni mendatang. Penerimaan PPDB akan berakhir pada 5 Juli 2024.