Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Susilo, SH, MH membenarkan, pihaknya menetapkan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.
Tersangka berinisial AS juga berstatus tersangka di Polres Kaur dalam kasus serupa.
BACA JUGA:Bentuk Protes Warga, Lubang Jalan Danau Dipasangi Plang Kayu
Saat ini AS masih ditahan Polres Kaur dan menjalani proses hukum.
Karena saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kaur, Polres Bengkulu Selatan masih menunggu dulu hingga proses di Kaur tuntas.
"Kalau proses hukum disitu (Polres Kaur, red) sudah selesai, baru perkara di sini diproses," terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dalam pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara," ujarnya.(**)