Dari keterangan awal yang diterima, pihak gerai modern bersedia untuk membuat kesepakatan.
BACA JUGA:Erwin-Jonaidi Duet, Peluang Teddy-Gustianto Terbuka Lebar di Pilkada Seluma
Dalam kesepakatan tersebut, ada berapa yang harus disetor oleh pihak gerai modern setiap bulannya untuk PAD pajak parkir.
Saat ini masih dalam proses menentukan titik temunya.
Berdasarkan data Pemkab Bengkulu Selatan, ada 16 Indomaret dan 7 Alfamart berdiri di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Walaupun lokasi keberadaan gerai modern ini tersebar di beberapa kecamatan, tapi semestinya pajak parkir ini dibebankan semua tanpa terkecuali. Bukan hanya gerai yang ada di dalam Kota Manna saja," jelas Alian.
Alian menambahkan, meskipun gerai tersebut tidak memungut retribusi parkir, seharusnya mereka harus ada pajak parkir setiap bulannya.
Terkait hitungannya, berdasarkan hasil kesepakatan yang nantinya akan diakomodir oleh pihak gerai modern dan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Saat ini kita kita masih menunggu hasil laporan mereka. Seharusnya, lokasi lahan yang mereka miliki tidak bebas parkir. Tetapi kalau mau bebas parkir ya silakan saja. Yang jelas, mereka tetap harus bayar pajak," pungkas Alian.
Sementara itu anggota DPRD Bengkulu Selatan Wadimin menilai permasalahan gerai modern Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Bengkulu Selatan selalu muncul.
Mulai dari perizinan hingga masalah parkir.
Menurut Wadimin, pemerintah daerah dalam hal ini harus tegas.
Permasalahan-permasalahan tersebut muncul karena pemerintah masih kurang tegas dan aturan tidak jelas.
Maka dari itu dirinya mendorong pemerintah daerah dan investor memiliki kesepakatan yang jelas.
"Kalau dilihat dari permasalahannya sepele tapi pemerintah harus punya ketegasan," ujar Wadimin.(**)